Senin, 10 Mei 2010

MENANTI PEMBENTUKAN PENGADILAN PEMILU

Oleh : Akhmad Fauzi

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bab XX tentang penyelesaian pelanggaran pemilu dan perselisihan hasil pemilu, pada pasal 247 ayat (1) disebutkan, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri menerima kaporan pelanggaran pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Sedangkan siapa yang dapat bertindak sebagai pelapor dalam kasus pelanggaran pemilu, lebih lanjut pada ayat (2)disebutkan, yang dapat menjadi pelapor antara lain; warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu atau peserta pemilu. Namun demikian, dari beberapa dugaan pelaggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, belum bisa ditangani secara maksimal oleh lembaga peradilan. Hal ini disebabkan kasus pelanggaran pemilu masih ditangani oleh peradilan umum. Mestinya pelanggaran pemilu langsung ditangi oleh sebuah lembaga peradilan khusus yang ditangani oleh jaksa dan hakim yang paham betul tentang kepemiluan. Untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, mestinya ada tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu. Tindak lanjut yang tidak akan melukai rasa keadilan publik. Bahwa siapapun peserta pemilu yang jelas-jelas melakukan pelanggaran, maka harus mendapat sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Secara psikologis, publik akan merasa kecewa manakala terdapat pelanggaran yang ujung-ujungnya dipetieskan atau dikompromikan. Produk pemilu menjadi hambar. Tidak memiliki kekuatan emosional. Untuk itu sudah saatnya Jaksa Agung membuat lembaga baru, yaitu mendirikan lembaga peradilan khusus yang menangani tindak pidana pemilu. Bukan lembaga ad hoc, tetapi bersifat tetap, dan nasional. Lembaga tersebut secara hierarkis sampai tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya lembaga baru tersebut, diharapkan pelanggaran pemilu dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Jika lembaga ini terbentuk pada akhirnya akan mempercepat bangsa ini menjadi negara demokrasi terbesar didunia. Semoga ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar