Selasa, 11 Mei 2010

5 ANGGOTA KPU MANADO TERANCAM DIBERHENTIKAN

Oleh : Akhmad Fauzi

Keputusan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, menetapkan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Manado akan digelar pada 29 September 2010. Artinya KPU Manado tidak akan mengikuti Pemilukada serentak dengan KPU Sulut dan kabupaten/kota lainnya pada 3 Agustus 2010. Di Provinsi Sulawesi Utara terdapat 5 (lima) daerah yang sedianya akan menyelenggarakan pemilu kada secara serentak dengan pemilu kada Provinsi Sulut, kelima daerah tersebut antara lain;Minsel, Minut, Boltim, Bolsel dan Tomohon. Untuk efisiensi anggaran KPU Sulut meminta agar KPU Manado menyesuaiakan dengan jadwal pilwakot provinsi sulut. Namun berdasarkan hasil pleno, KPU Manado tetap bersikukuh akan menyelenggarakan pemilu kada sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program pemilu kada yang telah disusun. Atas keputusan tersebut, KPU Manado dianggap telah melanggar kode etik, dan jika terbukti terdapat pelanggaran kode etik, kelima anggota KPU Manado terancam diberhentikan. Namun dukungan moral terhadap keputusan KPU Manado yang tetap akan menggelar pilwakot pada tanggal 29 September 2010. Dukungan mengalir dari beberapa komponen masyarakat, salah satunya dari DPRD Manado, dan Royke Mandey, Mantan Ketua Panwaslu Minsel, yang berpandangan jika Pemilukada Sulut bersama 5 kabupaten/ kota lainnya, seperti Minsel, Minut, Boltim, Bolsel dan Tomohon kalau tetap dipaksakan pelaksanaannya pada 3 Agustus 2010, maka itu sama halnya dengan korupsi, karena keputusan itu tak sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Penegasan tentang penyelenggaraan pilwakot Manado tanggal 29 September 2010 diutarakan langsung oleh Ketua KPU Manado, Dolfie Angkouw. Kata dia, ada beberapa pertimbangan mengapa Kota Manado tetap menggelar Pemilukada pada 29 September 2010.

"Pertama, waktu pelaksanaan pada 29 September telah disetujui DPRD Manado. Kedua, bila waktu pelaksanaan didekresi ke bawah dan mengikuti alur yang ditetapkan KPU Pusat, tahapan pendaftaran para calon telah ditutup. Jadi kecil kemungkinan, bahkan tak ada, bagi Manado melaksanakan Pemilukada serempak dengan wilayah lainnya,"ujar Dolfie.

Dolfie juga mengakui, supervisi yang dilakukan KPU Sulut ke KPU Manado beberapa waktu lalu, terkait penyamaan persepsi soal waktu pelaksanaan Pemilukada, menemui jalan buntu. Pihaknya, lanjut Dolfie, bersikukuh pelaksanaan Pemilukada tak bisa diundur. Sebelumnya, beberapa kalangan menilai, pelaksanaan Pemilukada secara serempak 3 Agustus mendatang justru melanggar ketentuan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, telah dengan sengaja melanggar ketentuan dan perundang-undangan karena mengabaikan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Peraturan KPU Nomor 62 Tahun 2009 sebagai pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada. Menurut pandangan saya, wacana memberhentikan kelima anggota KPU Manado sangatlah berlebihan. Sebab yang dilakukan oleh teman-teman anggota KPU Manado sudah sesuai dengan aturan. Dimana dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 disebutkan bahwa, tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi; merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kebupaten/kota. Jadi, keputusan KPU Manado untuk tetap bersikukuh dengan jadwal penyelenggaraan pilwakot yang telah disusun adalah sebagai bentuk ketaatan terhadap perundang-undangan. Bagaimana mungkin lembaga pemilu yang telah mentaati peraturan perundang-undangan justru terancam akan "diseret" dihadapan dewan kehormatan? Maju terus pantang mundur KPU Manado! Sungguh terlalu ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar