Rabu, 19 Mei 2010

SENGKETA PEMILU BUKAN TENDENSIUS
Ekstra Kesiapan sebelum ke Mahkamah Konstitusi (MK)

KPU. Kab. Tegal
Pengalaman segketa Pemilu 2009 cukup menjadi pelajaran bagi peserta Pemilu dan masyarakat secara luas. Bagaimanapun juga konsekwensi dari perjalanan hukum tidak hanya menguras financial saja, akan tetapi juga menguras waktu, pikiran, kehormatan, pristese, dan lain sebagainya. Berapa banyak “pemohon” pada pemilu 2009 yang mengajukan gugatannya ke MK atas dugaan sengketa pemilu yang akhirnya harus menerima kekalahan atau tidak terkabulnya gugatan oleh MK. Begitu juga sebaliknya, bagi termohon “Penyelenggara Pemilu” lebih berhati-hati bagaimana agar tdak terjadi reaksi gugatan dari peserta Pemilu. Sesungguhnya sengketa pemilu dapat dijembatani melalui duduk bersama terlebih dahulu antara calon terpohon dengan pemohon untuk mencarai solusi terbaik dan sama-sama control diri (dengan tidak konspiratif), apakah sengketa tersebut layak dan kuat diangkat ke MK?
Secara psikopolitis kongkurensi peserta tidak dapat menerima secara spontan bila ada dalam posisi kalah. Emosional politik pasti sedikit banyaknya akan muncul pada saat mengalami kekalahan berkompetisi. Ketidak puasan dapat muncul dari calon sendiri, juga terkadang justru muncul dari para pendukungnya. Mereka lelah, peras keringat banting tulang untuk mensuskseskan jagonya sampai final dan mendapat kemenangan. Emosional pendukungnya yang justru terkadang menjadi boomerang pada diri calon atau peserta Pemilu. Maka jika menemukan dugaan kecurangan dalam proses Pemilu yang tidak substantif dijadikan alasan kuat untuk “mensengketakan” dan “menyatakan” bahwa Pemilu dinyatakan “tidak sah” atau “batal” demi hukum, kemudian diangkat ke MK. Atau terkadang justru ada tendensi pribadi antar calon, yang menyangkut track record. Apabila sengketa telah terkondisikan dengan tendensi pribadi dan tendensi politis akan berakibat fatal bagi calon penggugat.
Kasus keputusan MK yang dijatuhkan kepada “ Termohon” dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Semarang yang kalah, pada tanggal 18 Mei 2010 yang tidak dikabulkan gugatannya, bukan menjadi satu-satunya contoh proses gugatan di MK. Banyak juga gugatan-gugatan di MK dari daerah-daerah lain yang juga mengalami keputusan yang sama. Maka calon penggugat sebelum diangkat ke MK terlebih dahulu mengkaji dengan seksama kasus yang dijadikan gugatan, dan jauhilah dari tendensi pribadi maupun tendensi politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar