Penulis:
Sri Anjarwati
Divisi Keuangan dan Personil
Bimtek Tata Kelola Keuangan Pemilukada
Dilaksanakan
Hari : Selasa
Tanggal : 20-4-2010
Tempat : KPU Prov.Jawa Tengah
Nasasumber : 1. Ketua KPU Prov.Jateng
2. Bagian Logistik & Keuangan
Sekertariat KPU Prov.Jateng
3. BPKP Wil. Jawa Tengah
Peserta : 1. 17 Anggota KPU Kab/Kota Divisi
Logistik & Keuangan
2. 17 Sekertaris KPU Kab/Kota
Alasan diadakannya Bimtek
1.Pada saat KPU Kab/Kota akan
mengadakan Pemilu Kada maka KPU akan mendapat Dana Hibah dari PEMDA setempat
sehingga dari DANA hibah yg diberikan diharapkan dpt dibuat Laporan
Pertanggungjawaban yg akan di sampaikan ke BPK.
2.Untuk memberikan pemahaman kepada KPU Kab/Kota tentang penyusunan Laporan sesuai
aturan yg berlaku dan mengantisipasi keterlambatan penyusunan laporan.
ANGGARAN BELANJA PEMILUKADA KAB./KOTA
Dasar Hukum :
1.PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2007 ttg Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil & Kepala Daerah Sebagaimana diubah dengan PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2009.
PERMASALAHAN ANGGARAN BELANJA PEMILUKADA
Pemda tidak membentuk dana cadangan;
Keterbatasan Anggaran;
Pengesahan Anggaran tdk tepat waktu, mengganggu pencairan.
Aspek Kesuksesan Pemilukada
1. Kepastian Hukum & Regulasi
2. Sosialisasi
3. Kepastian Anggaran & Memaksiamalkan Kepada Peserta Pemilih.
Azas Pengguanaan Anggaran Pemilukada
1. Tepat Mutu
2. Tepat Waktu
3. Efektif
4. Efisien
5. Kepatutan
Komponen Belanja Pemilukada
Honorarium ;
Uang lembur ;
Barang dan Jasa
Sesuai dengan Permendagri No.57 tahun 2009 Pasal 4
Honorarium Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota diberikan sepanjang tidak duplikasi dengan uang kehormatan berdasarkan peraturan KPU
Komponen Perencanaan Belanja Pemilukada
Asumsi Jumlah Pemilih
Perkiraan Jumlah TPS
Jumlah Personil Penyelenggara
Tahapan Pemilukada (Persiapan dan Pelaksanaan)
Daerah Terpencil
Dinamika regulasi yang berimplikasi pada biaya (verifikasi paslon
perseorangan,debat paslon, pemeriksaan kesehatan, kebijakan sosialisasi,
jasa audit dana kampanye)
Standarisasi Honorarium,Biaya dan Satuan Harga
1. Ditetapkan dengan Keputusan / Peraturan Kepala Daerah
2. Sesuai Biaya / Harga Yang Berlaku Didaerah
3. Apabila tidak masuk dalam Standarisasi Kepala Daerah,segera diusulkan
ke Pemda / Tim Standarisasi Daerah
Pertanggungjawaban
KPU K/K bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah
Pilkada K/K;
Pertanggungjawaban belanja hibah disampaikan kepada Pemda setelah mendapat
pengesahan Ketua KPU K/K paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
tahapan Pilkada;
Pemeriksaan atas pertanggungjawaban hibah Pilkada oleh BPK;
Setelah menerima lap. Hasil audit BPK wajib mempublikasikan kpd masy melalui
media massa.
Komponen Belanja Putaran II
Honorarium Penyelenggara
Sosialisasi
Kampanye
Pengadaan Barang dan Jasa (Surat suara,formulir, stiker, segel, amplop, spidol)
Distribusi logistik
Advokasi hukum
Tugas KPU Kab/Kota
Bagi KPU Kab/Kota Pemilukada Tahun 2012 dan 2013 berkoordinasi dengan Pemda untuk
menyediakan dana cadangan;
KPU Kab/Kota agar menyusun perencanaan anggaran secara cermat dengan
memperhatikan asas kepatutan, tepat guna, efisien dan efektif;
Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan bimtek tata kelola belanja Pemilukada
kepada jajaran penyelenggara;
Dalam hal Pemda mengalami keterbatasan anggaran perhatikan komponen belanja yang
bersifat mutlak, misalnya jumlah TPS, biaya verifikasi, pemutakhiran data
pemilih, logistik, dll;
Strategi komunikasi publik tentang belanja pemilukada (persentase belanja rutin
dan belanja publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar