Kamis, 15 April 2010

WACANA SISTEM E-VOTING DALAM PEMILU Antara Kemajuan dan Beban Oleh: Saepudin

KPU Kab. Tegal

Sistem Pemilu menggunakan elektrinik merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh KPU RI walaupun saat ini masih ada dalam penggodogan KPU. Rupa-rupanya system ini sudah dilakukan oleh-beberapa Negara maju seperti Amerika. Kemudian dapat ditangkap secara cerdas oleh KPU Kabupaten Internasional Jembrana – Bali. Apakah KPU pusat juga menangkap dengad cerdas tentang system E-Voting ini sebagaimana KPU Jembrana, atau justru menindaklanjuti kecerdasan KPU Jembrana sehingga dapat dijadikan reference secara nasional. Mudah-mudahan sebaliknya. (baca Kompas Minggu kedua bulan April 2010)

Wacana kemajuan perubahan system pemilu khususnya pada system E-Voting dapat menekan bugjet Pemilu. Secara otomatis juga akan menekan jumlah TPS maupun institusi penyelenggara di tingkat kecamatan sampai ke tingkat desa, bahkan juga dapat menekan pada jumlah personil penyelenggara. Degan demikian bekonsekwensi pada penekanan anggaran (Bugjet).

Namun akan muncul persoalan baru yang musti dibenahi secara konverhensif yaitu paling tidak ada tihal hal: Pertama, perlu adanya perubahan perundang-undangan yang menyesuaikan pada system baru ini, dan penulis setuju dengan apa yang dilontarkan oleh Penasehat keprisidenan Prof Jimli asyidiki pada sebuah seminar di Jakarta bersama Anggota KPU Endang Sulastri. Jimli menyarankan bahwa perlu adanya pengkodifikasian Undang-undang Pemilu, tidak sebagaimana terjadi beberapa pemilu-pemilu yang lalu bahwa perundang-undangan pemilu berkesan parsial. (kompas tgl 15 April 2010).

Kedua, perlu adanya kesadaran politik masyarakat secara cerdas dan beradab, sehingga proses demokratisasi di tanah air tidak cukup dibeli dengan harga Rp.5000 dan paling mahal Rp.20.000 sebagaimana terjadi pada Pemilu Kada di Kabupaten Kebuman baru-baru ini. Tidaklah mudah untuk merubah paradigma masyarakat dari politik materialis ke politik ideal. Sebab harus juga ada pembenahan di sector lain, separti peningkatan pendidikan politik, peningkatan pendidikan ilmiayah, perundang-undangan yang ideal,

======================================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar