Minggu, 25 April 2010

MEMPERKETAT “SELEKSI ALAM” PARTAI POLITIK

oleh : Akhmad Fauzi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa parrtai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, syarat pembentukan partai politik dinilai relatif mudah. Jika dibandingakan dengan tujuan mulia dan luhur dibalik pendirian sebuah partai politik.
Beberapa syarat pendirian partai politik antara lain, didirikan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, menyertakan 30% (tiga pulu perseratus) keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, akta notaries harus memuat AD dan ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat. Syarat pendirian parpol yang dianggap cukup mudah dapat memicu tumbuh suburnya partai politik seperti jamur dimusim hujan. Sehingga berimplikasi terhadap proses penyelenggaraan yang kurang berkualitas. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor. Pertama, banyaknya peserta pemilu. Karena banyanya peserta pemilu mengakibatkan surat suara membutuhkan kertas yang lebar, waktu pencetakan yang lama hal ini jelas berdampak terhadap anggaran yang membengkak. Kedua, peserta pemilu yang terlalu banyak sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat melakukan kampnye.
Satu lagi celah regulasi yang menyebabkan banyaknya parpol adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal 202 disebutkan, Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Jika bangsa ini menginginkan keberadaan parpol yang berkualitas, sudah barang tentu perangkat aturan tentang pembentukan partai politik, serta penentuan ambang batas harus sesegera mungkin untuk dirubah, agar seleksi alam benar-benar dapat melahirkan partai politik yang memiliki semangat juang untuk terus-menerus berpihak kepada kepentingan rakyat.

Slawi, 26 April 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar