Minggu, 25 April 2010

Bimtek Tata kelola keuangan Pemilukada Bagi 17 Kab/Kota tahun 2011 s/d 2013

Penulis:
Sri Anjarwati
Divisi Keuangan dan Personil

Bimtek Tata Kelola Keuangan Pemilukada
Dilaksanakan

Hari : Selasa
Tanggal : 20-4-2010
Tempat : KPU Prov.Jawa Tengah
Nasasumber : 1. Ketua KPU Prov.Jateng
2. Bagian Logistik & Keuangan
Sekertariat KPU Prov.Jateng
3. BPKP Wil. Jawa Tengah
Peserta : 1. 17 Anggota KPU Kab/Kota Divisi
Logistik & Keuangan
2. 17 Sekertaris KPU Kab/Kota


Alasan diadakannya Bimtek
1.Pada saat KPU Kab/Kota akan
mengadakan Pemilu Kada maka KPU akan mendapat Dana Hibah dari PEMDA setempat
sehingga dari DANA hibah yg diberikan diharapkan dpt dibuat Laporan
Pertanggungjawaban yg akan di sampaikan ke BPK.

2.Untuk memberikan pemahaman kepada KPU Kab/Kota tentang penyusunan Laporan sesuai
aturan yg berlaku dan mengantisipasi keterlambatan penyusunan laporan.

ANGGARAN BELANJA PEMILUKADA KAB./KOTA
Dasar Hukum :

1.PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2007 ttg Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil & Kepala Daerah Sebagaimana diubah dengan PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2009.


PERMASALAHAN ANGGARAN BELANJA PEMILUKADA

 Pemda tidak membentuk dana cadangan;
 Keterbatasan Anggaran;
 Pengesahan Anggaran tdk tepat waktu, mengganggu pencairan.

Aspek Kesuksesan Pemilukada

1. Kepastian Hukum & Regulasi
2. Sosialisasi
3. Kepastian Anggaran & Memaksiamalkan Kepada Peserta Pemilih.

Azas Pengguanaan Anggaran Pemilukada
1. Tepat Mutu
2. Tepat Waktu
3. Efektif
4. Efisien
5. Kepatutan

Komponen Belanja Pemilukada
 Honorarium ;
 Uang lembur ;
 Barang dan Jasa

Sesuai dengan Permendagri No.57 tahun 2009 Pasal 4
Honorarium Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota diberikan sepanjang tidak duplikasi dengan uang kehormatan berdasarkan peraturan KPU


Komponen Perencanaan Belanja Pemilukada
 Asumsi Jumlah Pemilih
 Perkiraan Jumlah TPS
 Jumlah Personil Penyelenggara
 Tahapan Pemilukada (Persiapan dan Pelaksanaan)
 Daerah Terpencil
 Dinamika regulasi yang berimplikasi pada biaya (verifikasi paslon
perseorangan,debat paslon, pemeriksaan kesehatan, kebijakan sosialisasi,
jasa audit dana kampanye)
Standarisasi Honorarium,Biaya dan Satuan Harga
1. Ditetapkan dengan Keputusan / Peraturan Kepala Daerah

2. Sesuai Biaya / Harga Yang Berlaku Didaerah

3. Apabila tidak masuk dalam Standarisasi Kepala Daerah,segera diusulkan
ke Pemda / Tim Standarisasi Daerah


Pertanggungjawaban
 KPU K/K bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah
Pilkada K/K;
 Pertanggungjawaban belanja hibah disampaikan kepada Pemda setelah mendapat
pengesahan Ketua KPU K/K paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
tahapan Pilkada;
 Pemeriksaan atas pertanggungjawaban hibah Pilkada oleh BPK;
 Setelah menerima lap. Hasil audit BPK wajib mempublikasikan kpd masy melalui
media massa.

Komponen Belanja Putaran II
 Honorarium Penyelenggara
 Sosialisasi
 Kampanye
 Pengadaan Barang dan Jasa (Surat suara,formulir, stiker, segel, amplop, spidol)
 Distribusi logistik
 Advokasi hukum

Tugas KPU Kab/Kota

 Bagi KPU Kab/Kota Pemilukada Tahun 2012 dan 2013 berkoordinasi dengan Pemda untuk
menyediakan dana cadangan;
 KPU Kab/Kota agar menyusun perencanaan anggaran secara cermat dengan
memperhatikan asas kepatutan, tepat guna, efisien dan efektif;
 Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan bimtek tata kelola belanja Pemilukada
kepada jajaran penyelenggara;
 Dalam hal Pemda mengalami keterbatasan anggaran perhatikan komponen belanja yang
bersifat mutlak, misalnya jumlah TPS, biaya verifikasi, pemutakhiran data
pemilih, logistik, dll;
 Strategi komunikasi publik tentang belanja pemilukada (persentase belanja rutin
dan belanja publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar